Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PENILAIAN%20PENGABDIAN%20KEPADA%20MASYARAKAT
Pencarian
--Pilih--
6.1 LPPM memastikan Penilaian proses dan hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa setiap tahun akademik dilakukan secara terintegrasi paling sedikit memenuhi unsur: a) edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana agar terus meningkatkan mutu Pengabdian kepada Masyarakat; b) objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian dan bebas dari pengaruh subjektivitas; c) akuntabel, serta yang merupakan penilaian yang dilaksanakan dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat; dan d) transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan Serta memenuhi prinsip penilaian dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.
6.2 Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat yang dilsakanakan oleh dosen dan mahasiswa pad setiap tahun akademik dapat dilakukan dengan menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian kinerja hasil Pengabdian kepada Masyarakat.
6.3 LPPM menetapkan Kriteria minimal penilaian hasil Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan dosen dan mahasiswa pad setiap tahun akademik meliputi: a) tingkat kepuasan masyarakat; b) terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program; c) dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan; d) terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau e) teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.